Komisi VIII DPR RI Dukung Usulan Tambahan AnggaranKemenag Untuk Pembayaran Kekurangan TPG PNS dan Non PNS

Menag mengatakan, surat usulan usulan tambahan anggaran Kemenag bagi pembayaran kekurangan TPG PNS dan Non PNS ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.

“Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menunjukan komitmen untuk usulan tambahan anggaran pembayaran TPG PNS dan Non PNS ini,” ujar Menag.

Selain usulan tambahan anggaran untuk pembayaran kekurangan TPG Guru PNS dan Non PNS, Komisi VIII DPR RI juga mendukung usulan honorarium petugas haji karena kembalinya kuota haji tahun 2017 ke kuota normal yaitu 211.000 dan tambahan 10.000 jemaah haji.

Terkait dengan efisiensi anggaran Kemenag dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Komisi VIII DPR RI dalam pandangannya mendorong Kemenag agar; pertama, efisiensi anggaran sebagai dampak kebijakan Inpres Nomor 4/2017 harus tidak berdampak pada peningkatan pengelolaan pendidikan keagamaan. Kedua, memprioritaskan pemenuhan anggaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS yang terhutang dan kekurangan honorarium tambahan petugas haji.

Ketiga, memprioritaskan pemenuhan anggaran sarana dan prasarana Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang agama. Keempat, pembangunan lanjutan asrama haji di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat , dan Keempat, melanjutkan revitalisasi asrama haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenag untuk melakukan koordinasi dalam rangka verifikasi dan validasi sejumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang terkena pembangunan jalan tol.

Hadir mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kabalitbangdiklat Abdurrahman Masud, Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya, dan sejumlah pejabat eselon II.